Selasa 26 Mar 2013 13:01 WIB

KY Periksa Djoko Sarwoko Terkait Kasus Penyelundupan Blackberry

Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko
Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penjatuhan vonis Peninjauan Kembali (PK) kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry.

"Jadwal pemeriksaan sekitar jam 12.00 WIB. Diperiksa terkait laporan masyarakat soal kasus PK 30 kontainer BlackBerry," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa.

Asep mengatakan, Djoko diperiksa sebagai saksi atas putusan tersebut. Ini karena status Djoko yang tidak lagi menjadi hakim agung disebabkan pensiun. "Karena Pak Djoko sudah tidak menjadi hakim agung, dia diperiksa sebagai saksi," kata Asep.

Sementara Djoko Sarwoko mengaku belum tahu dirinya dipanggil oleh KY. "Belum tahu ini untuk apa (dipanggil), cuma datang saja," kata Djoko, saat baru datang pukul 11.50 WIB di Gedung KY.

Oleh karena itu, Djoko belum bisa menjelaskan lebih detail kedatangannya. "Ya saya cuma datang saja (memenuhi pemanggilan), nantilah setelah saya tahu baru ditanya," katanya.

KY memanggil Djoko yang merupakan ketua majelis peninjauan kembali (PK) terkait putusan bebas terhadap pengusaha Jonny Abbas dalam kasus penyelundupan 30 kontainer Blackberry.

Jonny Abbas dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan peggelapan. Pengaduan tersebut berbuntut putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum penjara 1 tahun 10 bulan penjara.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Jonny, namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutus Jonny bersalah sehingga mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Pada 18 Oktober 2012, Majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Djoko Sarwoko dan beranggotakan Hakim Agung Achmad Yamanie serta Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, membebaskan Jonny.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement