REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyatakan petugas Lapas Kelas IIB Sleman, Yogyakarta, telah mematuhi prosedur operasional standar (SOP/Standard Operation Procedure) dalam menangani insiden bersenjata pada Sabtu dinihari.
"Semua SOP lengkap, termasuk masalah pengamanan di Lapas, ada detilnya. Tapi dalam hal insiden semacam ini, petugas kami sebenarnya sudah menahan, disuruh buka sudah gak mau, waktu disuruh menunjukkan sel juga sudah menolak, hingga dua orang mengalami luka-luka," papar Denny ketika menggelar konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu siang.
Sekelompok orang bersenjata melakukan penyerangan ke Lapas Sleman pada Sabtu dinihari yang mengakibatkan empat tahanan tewas yaitu Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Diki (38), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi (33) dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (23).
Dari laporan Kantor Wilayah Kemenkumham di Yogyakarta disebutkan sekelompok orang berjumlah 10-15 orang datang ke penjara sekitar pukul 00.45 WIB dan meminta untuk masuk, dengan menodongkan senjata termasuk granat dan mengancam petugas.
Petugas penjara kemudian dibawah todongan senjata dipaksa untuk menunjukkan ruang sel dari keempat korban. "(Para penjaga) Ini dibawah todongan senjata sehingga situasi itu yang menyebabkan insiden ini terjadi. Secara pengamanan sudah dilakukan SOP dan kita berterima kasih kepada petugas," kata Wamenkumham.
Denny mengatakan para penjaga juga sebenarnya memegang senjata namun dalam situasi mencekam semacam itu, tidak mudah untuk melakukan sesuatu.
"Para penyerang ini punya alat yang lebih baik jadi meski (korban) telah ditahan, kami akhirnya harus melihat ada empat korban dan dua petugas penjara terluka. Ini tentu kami sesalkan," kata Denny.