REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang lainnya terkait dengan penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. "Ikut pula diamankan baru saja sampai ke KPK tiga orang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (21/3).
Tiga orang tersebut tiba di gedung KPK pukul 19.10 WIB didampingi oleh penyidik KPK. "Pertama adalah laki-laki di pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dengan inisial HNT, selanjutnya PPG di pegawai Pemerintah Kota Bandung, dan laki-laki yang berprofesi sebagai satuan pengamanan di Pengadilan Negeri Bandung," katanya.
HNT adalah Herry Nurhayat yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, sedangkan
PPG yaitu Pupung dengan jabatan bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung.
Tiga orang itu ditangkap terkait dengan dugaan penerimaan uang hakim Setyabudi Tejocahyono yang diberikan oleh pihak swasta A (Asep).
"Mereka ditangkap terkait kasus yang sedang ditangani oleh hakim SET yaitu perkara pemberian bantuan sosial terkait di Pemerintah Kota Bandung," kata Johan.
Penangkapan terhadap HNT dan PPG dilakukan di gedung Pemerintah Kota Bandung. "A diduga berperan sebagai perantara pemberian uang, KPK punya waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang dimankan," katanya.
Setyabudi adalah ketua majelis hakim dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2012.
Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat Pemerintah Kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta subsider satu bulan penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Setyabudi yang pernah menjadi ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp 66,5 miliar.
Sebelumnya, KPK juga menangkap tangan sejumlah hakim seperti hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Kartini Marpaung dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono di Semarang, serta Sri Dartuti yang menjadi penghubung antara hakim dengan orang yang perkara sedang ditangani Kartini dengan barang bukti uang Rp 150 juta pada Agustus 2012.
Dalam sidang, Heru sudah divonis tiga tahun penjara, sedangkan Kartini telah dituntut 15 tahun penjara.
KPK juga pernah menangkap hakim Syarifudin yang menjadi hakim pengawasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juni 2011 di
kediamanannya di daerah Sunter Jakarta Utara.
Syarifuddin ditangkap sesaat menerima sejumlah uang dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wiryawan dengan barang bukti uang
senilai Rp250 juta. Pemberian uang itu diduga terkait putusan pailit terhadap PT Skycamping Indonesia.
Selanjutnya KPK juga pernah menangkap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung Imas Dianasari.
Dia ditangkap di restoran La Ponyo, Cinunuk Bandung pada 30 Juni 2011 karena menerima suap dari Manager Administrasi PT Onamba
Indonesia Odi Juanda. Mereka ditangkap sesaat setelah transaksi uang Rp 200 juta.