REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menjadi lembaga yang arogan. Ini terkait dengan sikap keberatan KPK terhadap isi naskah RUU KUHAP mengenai penyadapan.
Anggota Komisi III DPR Saan Mustopa mengatakan, KPK mesti memiliki argumentasi atas sikap keberatan mereka. KPK tidak boleh menjadi lembaga yang arogan.
KPK semestinya menyampaikan rasa keberatan mereka langsung ke parlemen. Ini agar DPR tidak perlu susah-susah mengembalikan naskah yang sudah mereka pegang ke pemerintah. "Keberatan di mana saja? Pasal mana? Nanti disesuaikan dengan memberi masukan," ujar Saan, Jumat (22/3).
Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan, kerja pemberantasan korupsi KPK juga mesti diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. "Jangan KPK mau menyadap orang lain tapi tidak mau disadap," kata Saan.
Pengaturan penyadapan dengan meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan diatur dalam Pasal 83 ayat (3) KUHAP. Pasal itu menyebutkan, "Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat surat izin dari hakim pemeriksa pendahuluan". Pasal ini dikhawatirkan bakal melemahkan kerja pemberantasan korupsi KPK.