Kamis 21 Mar 2013 15:52 WIB

Pembentukan Pengadilan HAM Adhoc Diduga Bertendensi Politis

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Pengadilan
Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, menilai pemerintah lamban merespons rekomendasi DPR membentuk pengadilan HAM adhoc. Dia menengarai ada tendensi politis dari rencana pemerintah membentuk pengadilan HAM di akhir masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Menurut saya SBY ini sangat telat. Pengadilan HAM sudah diamanatkan sejak 2009," kata anggota Komisi III DPR ini di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).

Indra mengatakan, wacana membentuk pengadilan HAM jelang pemilu patut dipertanyakan. Sebab, menurutnya, bukan tak mungkin hal ini dilakukan untuk menjegal salah satu calon presiden dari kalangan militer. "Apakah ini bagian dari posisi tawar untuk 2014, atau untuk menjegal salah satu capres. Ini salah satu hal yang harus dicermati," ujarnya.

Pemerintah mestinya menegakkan hukum tanpa tendensi politik. Hukum harus berdiri mandiri dan terbebas dari berbagai kepentingan. "Momentum yang berdekatan pemilu yang menjadikan kontroversi dari wacana ini," katanya.

Pada prinsipnya PKS sepakat dengan pembentukan pengadilan HAM adhoc. Menurut Indra, pengadilan HAM adhoc akan memberikan jawaban atas pertanyaan para korban dan keluarga korban kekerasan HAM tentang keadilan di republik ini. Pemerintah harus benar-benar merealisasikan. "Prinsipnya, kami mendukung, namun mempertanyakan kenapa baru sekarang wacana ini muncul," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement