Kamis 21 Mar 2013 09:19 WIB

Ini Kronologi Penimbunan Bawang di Terminal Petikemas Surabaya

Rep: Amri Amrullah/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan (kanan) didampingi Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Purwo Widiarto (kiri) melakukan sidak pada peti kemas yang berisi bawang putih impor asal China di Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Tanjung Perak,
Foto: Antara
Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan (kanan) didampingi Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Purwo Widiarto (kiri) melakukan sidak pada peti kemas yang berisi bawang putih impor asal China di Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Tanjung Perak,

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Karantina Pertanian akhirnya menjelaskan bagaimana 667 kontainer produk hortikultura impor mangkrak di Terminal Pelabuhan Petikemas (TPS). Termasuk di dalamnya 332 kontainer bawang impor.

Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengungkapkan, sejak 17 Januari 2013 sudah terindikasi adanya tren peningkatan penumpukan kontainer reefer dari produk-produk hortikultura di Terminal Petikemas Surabaya (TPS). "Untuk mengantisipasi itu, kami langsung menggelar rapat dengan instansi terkait dan Asosiasi Kepelabuhanan di TPS," ujar Banun, Kamis (21/3).

Kemudian, lanjutnya, pada 5 Februari Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melaporkan adanya dugaan 363 kontainer berisi produk bawang putih. Pada 11 Februari, rapat koordinasi menyikapi penumpukan produk kontainer hortikultura impor ini kembali digelar. Kali ini melibatkan Badan Karantina Pertanian, TPS, Kementrian Pertanian, Perdagangan dan Bea Cukai. "Hasil rapat, meminta BBKP Surabaya mengindentifikasi 363 kontainer reefer itu," ujarnya.

Pada 12 Februari, data manifes dan muatan 363 didapat dari Bea Cukai dan dan pelayaran. Pada 11 Maret, ujar dia, data Bea Cukai menyatakan ada perubahan, dari 363 menjadi 332 kontainer reefer berisi bawang putih. Jumlah 332 kontainer tersebut merupakan bagian dari 667 kontainer hortikultura yang tertumpuk di TPS. Sebanyak 29 kontainer sudah mulai keluar karena dokumen yang sudah lengkap.

Kementerian Pertanian dan Perdagangan mengimbau agar pengurusan RIPH dan SPI dipermudah. Pada 18 Maret, 41 kontainer bawang yang sudah melengkapi surat pengurusan pengeluaran barang (SPPB) dan dokumen yang disyaratkan, mulai dikeluarkan. Saat ini masih ada 200-an kontainer yang belum melengkapi dokumen. Pada 20 Maret, Komisi IV DPR mengunjungi TPS dan meminta isi kontainer yang belum dilengkapi dokumen yang disyaratkan untuk dimusnahkan. Karena barang tanpa dokumen tersebut, tetap masuk kategori barang ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement