Rabu 20 Mar 2013 20:13 WIB

KPK: Hasil Sitaan Bisa Jerat Tersangka Baru di Kasus PON

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap Perda PON Riau dengan tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal, pada Selasa (19/3) lalu. KPK pun mulai mempelajari dari hasil sitaan di tiga lokas tersebut.

"Dokumen yang disita akan dipelajari untuk pengembangan penyidikan apakah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk pihak lain," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/3).

Johan Budi memaparkan tiga lokasi yang sudah digeledah pada Selasa (19/3) lalu, yaitu ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto di DPR; ruang kerja anggota Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir dan kantor PT Findo Muda. Sedangkan penggeledahan di rumah Rusli Zainal yang terletak di Jalan Pulau Panjang lV-13/40, Kembangan Utara, Jakarta Barat, masih berlangsung hingga Rabu (20/3) ini.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, KPK menyita dokumen sebanyak tiga kardus besar. Dokumen-dokumen tersebut diduga terkait dengan pembahasan anggaran PON Riau dengan tersangka Rusli Zainal. Dokumen tersebut, lanjutnya, lebih banyak berasal dari kantor PT Findo Muda.

Mengenai penggeledahan terhadap kantor PT Findo Muda, dikabarkan hal ini karena dugaan adanya kedekatan dengan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Pasalnya dalam proyek PON Riau, perusahaan ini bukan merupakan perusahaan kontraktornya. Karena kedekatannya dengan Rusli Zainal, perusahaan ini juga kerap kali mengerjakan proyek-proyek di Riau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement