REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian menambah delapan saksi tindak asusila di SMA 22, Matraman, Jakarta timur. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 6 saksi dari sekolah tersebut.
Mereka adalah saksi korban MA, mantan wakil kepala sekolah, kepala sekolah, dua karyawan tata usaha, dan guru BP. "Saksi keseluruhan sekarang berjumlah 14 orang," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisari Besar Rikwanto, Rabu (20/3)
Rikwanto mengatakan, delapan saksi tersebut lima dari guru, seorang penjaga sekolah, satu orang alumni SMA 22 yang dekat dengan Wakepsek serta istri Wakepsek sendiri. "Mudah-mudahan ini bisa menguatkan pemeriksaan dengan banyaknya keterangan saksi," kata Rikwanto
Dari berita Republika sebelumnya, polisi terkendala dengan minimnya saksi, karena kasusnya berupa pencabulan yang hanya diketahui dua orang, dan kejadian perkaranya selalu ditempat sepi. Minimnya saksi membuat keterangan tidak kuat, yang akhirnya status saksi terlapor T tidak bisa dinaikkan menjadi tersangka.
Rikwanto mengatakan, hari ini pihak kejaksaan akan melakukan gelar perkara untuk memertimbangkan dan memutuskan apakah status T bisa dinaikkan atau tidak. "Gelar perkara hari ini, jam 10.00 pagi," kata Rikwanto.
Selain mengadakan gelar perkara, T juga sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan ke Psikiater untuk melihat sehat tidaknya kondisi kejiwaan T. "Namun hasil tes tersebut belum bisa kita kabarkan, karena masih menunggu laporan dari psikiater," kata Rikwanto.