Selasa 19 Mar 2013 08:03 WIB

Aturan Tak Halangi Pemerintah Perluas Terminal Jombor

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Fernan Rahadi
Terminal Jombor
Foto: hubkominfo.slemankab.go.id
Terminal Jombor

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dishubkominfo Sleman, Mursid Kurjana menambahkan, perubahan status Terminal Jombor memang terkendala aturan. Sebab, berdasarkan Ketetapan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, mengenai jarak antarterminal kelas A berada dalam radius 20 kilometer.

Namun, dia menyatakan, pihaknya sama sekali tidak terpacu dengan aturan tersebut. Pasalnya potensi terminal itu dianggap sangat menjanjikan, terlebih Sleman sekarang ini sudah menjadi area perkotaan DIY yang menjadi pilihan lokasi hunian warga lantaran banyaknya area perkuliahan.

"Saya tidak menjadikan aturan tersebut sebagai acuan," kata Mursid, Senin (18/3).

Ketua Komisi C, DPRD Sleman, Agus Sumaryanto mengatakan, peningkatan kelas Terminal Jombor dinilai mendesak karena lokasi tersebut merupakan akses utama masyarakat untuk keberangkatan antarprovinsi dan antarkota.

Dia berharap, Dishubkominfo Sleman dapat segera mempercepat proses rencana pembangunan area tersebut, sehingga di tahun 2014 mendatang, proyek itu dapat berjalan. Sebab, menurutnya, pembangunan terminal itu tentunya dapat mempengaruhi kecendurungan masyarakat menggunakan moda transportasi umum.

"Ke depan, tentu ada manajemen transportasi umum, sehingga perluasan lahan dan pertambahan volume kendaraan tidak menimbulkan kemacetan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement