Sabtu 16 Mar 2013 14:52 WIB

Polri Serahkan Tersangka Penyerang OKU ke Mabes TNI

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Karta Raharja Ucu
Pembakaran Polres OKU
Foto: ist
Pembakaran Polres OKU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri tidak mempermasalahkan meski hanya enam anggota TNI AD yang menjadi tersangka dalam penyerang ke Mapolres OKU, Sumatra Selatan pada 7 Maret lalu.

Padahal, faktanya setidaknya 95 anggota TNI AD disinyalir ikut terlibat dalam aksi penyerang tersebut. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Suhardi Alius mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum terhadap enam tersangka tersebut kepada Mabes TNI.

"Polri juga kan sudah kirim tim dari Irwasum dan Propam untuk usut ini, bersama-sama kami terus lakukan penyelidikan,” ujar Suhardi Alius di Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).

Suhardi berujar Polri percaya pada kinerja pengusutan TNI, terlebih selain dibantu kepolisian, penyelidikan juga menerjunkan tim dari Komisi I dan III DPR RI.

“Itu yang enam orang kan ditetapkan sebagai tersangka oleh TNI atas masukan dari hasil penyelidikan tim Polri juga,” ungkap dia.

Sebagai pihak yang menjadi korban, Suhardi menyebut Polri cukup bertugas melapor dan mengawasi jalannya proses hukum. “Semuanya sedang berjalan, penyelidikan, penyidikan, dan lainnya. Kami harap semua cepat selesai dan peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Bentrokan antara Polri dan TNI AD pecah di Sumsel, saat 95 anggota TNI AD Arteleri Medan (Armed) menyerang Mapolres OKU. Lima orang luka dan satu dinyatakan tewas dalam insiden tersebut.

Selain merusak Mapolres, dua pospol, satu subsektor dan satu bangunan Taman Kanak-kanak (TK), sebuah rumah dinas polisi di OKU ikut hancur.

Diduga kejadian ini akibat para TNI tersebut tak sabar pada proses hukum BW, oknum Polres OKU yang pada bulan Januari 2013 lalu menembak mati rekan mereka, Pratu Heru Oktavianus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement