Rabu 13 Mar 2013 21:26 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Polres OKU

Rep: Maspril Aries/ Red: Dewi Mardiani
Pembakaran Polres OKU
Foto: ist
Pembakaran Polres OKU

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kasus penyerangan dan pembakaran Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu diselidiki oleh Pomdam II/Sriwijaya. Setelah pemeriksaan intensif atas 30 anggota Batalyon Armed 15/76 TNI AD, akhirnya ditetapkan enam orang sebagai tersangka.

Panglima Kodam II/ Sriwijaya, Mayjen TNI Nugroho Widyotomo, Rabu (13/3) menjelaskan, dilakukan selama empat hari. "Mereka akan menjalani persidangan paling lambat akhir Maret mendatang,” katanya.

Enam orang oknum anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Mayor IA, Serma HMF, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY dan Pratu TM. Keenam tersangka itu dikenai 2 sampai 4 pasal berbeda. “Dari 30 anggota TNI yang diperiksa, ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Untuk dua tersangka berkasnya akan langsung diserahkan ke Odmil, dan 4 orang lagi perlu dilengkapi berkasnya,” katanya.

“Dari enam nama yang ditetapkan bisa saja ada provokator, karena kepangkatan itu berperan. Jadi bisa disimpulkan dari nama-namanya itu, mana yang level atas dan bawah, karena ini soal pertanggungjawaban,” tambah Pangdam. Dia mengatakan, bisa saja tersangkanya bertambah.

Pangdam II/ Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo juga menegaskan, kasus penyerangannya bukan bentuk konflik antara TNI AD-Polri. “Kami juga menegaskan bahwa kasus penembakan anggota Yon Armed beberapa waktu lalu itu bukan karena pelanggaran lalu lintas. Tapi karena saling ejek yang menyebabkan emosi,” kata jendral berbintang dua ini.

Mantan Danpussenif  Kodiklat TNI AD ini juga menyatakan, pada peristiwa yang terjadi 7 Maret 2013 tersebut tidak ada senjata yang digunakan anggota TNI dalam peristiwa tersebut. “Kita justru mengamankan 169 pucuk senjata di Polres terdiri dari 108 senjata pendek (pistol) dan 61 senjata panjang,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement