Senin 11 Mar 2013 18:33 WIB

KSAD: Anggota TNI Pembakar Mapolres OKU Bisa Saja Dipecat

Rep: Esthi Maharani / Red: Citra Listya Rini
Kantor Mapolres OKU Dibakar Tentara
Foto: ist
Kantor Mapolres OKU Dibakar Tentara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo menegaskan keseriusannya akan menghukum anggota TNI yang terlibat pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan pada pekan lalu. 

"Prinsipnya saya tetap berpegang, siapa yang salah harus dihukum. Pasti ada sanksi. Kita serius," kata Pramono di Jakarta, Senin (11/3). 

Hingga kini, tim investigasi gabungan TNI dan Polri masih terus bekerja. Selanjutnya, hasil investigasi TNI dan Pori akan dicocokkan dan segera ditindaklanjuti lewat pengadilan militer. 

Pramono mengatakan tim investigasi TNI dan Polro setidaknya sudah memeriksa 30 prajurit yang diduga terlibat pembakaran Mapolres OKU. Kemungkinan pemeriksaan terhadap prajurit masih akan bertambah. 

"Ada 30 orang dari 90 orang yang diperiksa di Palembang untuk pendalaman. Hari ini saya dengar ada satu lagi ditambahkan ke sana," ujar Pramono. 

Saat ini, Pramono mengaku belum bisa memastikan hukuman apa yang akan diberikan kepada anggota TNI yang terlibat pembakaran Mapolres OKU. Menurutnya, hal tersebut tergantung dari kesalahan yang dilakukan. Terlebih lagi hasil pemeriksaan dari tim investigasi TNI dan Polri belum keluar. 

Pramono menegaskan tak menutup kemungkinan jika nantinya ada prajurit yang dipecat karena tindakannya membakar Mapolres OKU pada pekan lalu. "Kalau nanti memenuhi persyaratan ya harus dilakukan (pemecatan). Memenuhi persyaratan sesuai kesalahannya," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement