REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sidang kasus penembakan oknum polisi Briptu Wijaya anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) terhadap seorang anggota TNI Pratu Heru Oktavianus anggota Batalyon Artileri Medan 15/76 Martapura digelar maraton. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/4). Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Kamis (2/5) Mei 2013.
"Persidangan ini kalau bisa cepat kenapa harus ditunda," kata hakim ketua A Rozi Wahab, Senin.
Menurut dia, setelah sidang kedua, seterusnya akan dilangsungkan setiap hari. "Jaksa penuntut umum agar dapat menghadirkan para saksi sesuai jadwal yang akan dibuat pengadilan," katanya.
Pada sidang selanjutnya, hakim meminta jaksa penuntut umum dapat menghadirkan 14 orang saksi. Termasuk dua orang saksi ahli. Dengan begitu, dalam waktu satu pekan semua saksi sudah bisa dihadirkan.
Sebelumnya, penanganan perkara Briptu Wijaya berjalan lambat. Bahkan jika dibanding proses peradilan terhadap para anggota Batalyon Artileri Medan 15/76 yang menjadi terdakwa perusakan dan pembakaran markas Polres OKU.
Lambatnya proses ini yang emicu anggota Batalyon Armed merusak dan membakar markas polisi OKU dan mengakibatkan beberapa orang luka-luka.
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Saud Usman Nasution memaparkan, lambatnya proses ini karena pengadilan umum berbeda dengan militer. Sehingga timbul kesan di masyarakat bila polisi tidak serius dalam menangani peristiwa penembakan tersebut.
"Proses pemanggilan saksi butuh waktu yang panjang. Tetapi yakin lah peradilan ini akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.