REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 546 karyawan beserta kuasa hukum pekerja Batavia Air akan melakukan pengawalan pada proses pembayaran pesangon.
Hal itu berdasarkan keputusan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang bahwa PT Metro Batavia (Batavia Air) harus membayar pesangon dan sisa kontrak kepada 546 karyawan sebesar Rp 14.106.384.686,-. Keterangan diperoleh saat jumpa pers di Engine Shop Batavia Air, di Komplek Bandara Mas, Tangerang, Senin (11/3).
Kuasa Hukum Pekerja Batavia Air Odie Hudiyanto dalam jumpa pers mengatakan, pihaknya menyambut baik dan gembira terhadap putusan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang.
“Pihak Batavia Air yang sedang pailit harus membayar pesangon pada 546 karyawan senilai Rp 14,1 Milyar rupiah,” katanya. Maka pihak kuasa hukum akan menyerahkan berkas putusan tersebut pada Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada Senin 11 Maret 2013.
Penyerahan putusan tersebut akan segera dilaporkan kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, karyawan menjadi perhatian dan prioritas pertama untuk mendapat pembayaran.
Pihaknya akan terus memberikan dukungan dengan melakukan tindakan-tindakan secara konkret kepada kurator. “Kami akan menjadi benteng dan siap pasang badan buat kurator untuk pengamanan segala aset-aset yang dimiliki Batavia Air untuk dijual dan diberikan kepada karyawan,” ujar Odie, Senin (11/3).
Hal itu untuk untuk kelancaran proses pembayaran dalam mengamankan aset-aset Batavia Air terhadap gangguan dari pihak-pihak lain seperti Angkasa Pura dan lainnya.
“Kami akan mendukung dan memastikan langkah-langkah yang dilakukan Kurator untuk mengamankan, menarik, melelang, dan menjual aset-aset Batavia Air untuk pembayaran pesangon,” lanjut Odie.
Odie mengakui sudah bertemu dengan pihak kurator untuk membuat jaminan bahwa karyawan menjadi pihak pertama yang akan mendapat pembayaran lebih dahulu. Menurutnya karena mereka mempunyai kewajiban seperti yang tercantum pada UU Kepalilitan dan UU Ketenagakerjaan.