Ahad 10 Mar 2013 17:06 WIB

Polisi Didesak Cepat Tuntaskan Kasus Hercules

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hercules Rosario
Foto: Wahyu Syahputra/Republika
Hercules Rosario

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Hercules Rozario Marshal menjadi satu-satunya orang yang ditahan setelah penangkapan 47 orang di kompleks pertokoan PT Tjakra Multi Strategi di Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/2).

 

Ia kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya di Jl. Sudirman, Jakarta Selatan. Hercules masih menunggu proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka setidaknya dalam tiga dugaan.

 

Polda Metro Jaya menyebutkan, Hercules disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan.

 

Tak cukup sampai disitu pasal 2 Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata yang dikenal sebagai UU Darurat pun dijeratkan padanya. Dengan jumlah pasal berlapis yang ditujukan padanya, hukuman maksimal 20 tahun penjara pada mantan penguasa preman Tanah Abang, Jakarta ini telah menanti.

 

Banyak pihak menyebutkan penahanan Hercules ke dalam kurungan penjara, bisa membuat Jakarta lebih aman. Apalagi satu orang yang dikenal sebagai saingan Hercules, yakni Jhon Kei juga telah dijebloskan ke penjara.

 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Nassser mengatakan polisi harus segera menjebloskan Hercules ke Lembaga Permasyarakatan (LP).

 

Dengan proses hukum yang lekas dan cepat, ia yakin Hercules yang sudah dikenal sebagai simbol premanisme di Jakarta ini dapat segera dibuat tak berdaya.

 

“Ayo cepat, penangkapan Hercules ini dapat memberi dampak yang besar pada skala keamanan di Jakarta,” ujarnya ketika dihubungi Republika Ahad (10/2).

 

Nasser mengakui, Hercules bukanlah sosok sembarangan dalam percaturan dunia hitam di Jakarta. makas seperti yang dikatakannya, pengangkapan Hercules ini bisa menjadi awal kedamaian di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement