Senin 04 Mar 2013 16:07 WIB

Densus 88 Bisa Dilaporkan ke Mahkamah Internasional

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Densus 88 Polri
Foto: AP
Densus 88 Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri terancam dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor  di Den Haag, Belanda.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menjelaskan, laporan tersebut akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.

''Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,'' kata Haris saat dihubungi Republika, Senin (4/3).

Dia  menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ''Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,'' terang Haris.

Menurutnya, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.

Ditegaskan Haris, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ''Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,'' tegas Haris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement