Jumat 01 Mar 2013 19:59 WIB

Tidak Lantik Plt Gubernur Sumut, Mendagri Dicaci

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Citra Listya Rini
Mendagri Gamawan Fauzi
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengklarifikasi batalnya proses pelantikan Plt Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif. Dijelaskannya, pembatalan itu disebabkan surat pembatalan yang ditandatangani Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun. 

Meski ada anggapan surat itu tidak mewakili seluruh anggota DPRD Sumut, Gamawan tidak mempedulikannya. "Proses internal tidak masuk (pertimbangan). Apakah sudah dibahas semua fraksi, kita tidak mau tahu itu, kecuali pemberhentian kepala daerah," kata Gamawan di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (1/3).

Kalau memang Gatot Pujo kecewa dengan pembatalan pelantikan, pihaknya bisa memahaminya. Hanya saja, Gamawan menyatakan, proses pelantikan itu tetap harus mendapat persetujuan ketua dewan. 

Lebih baik, saran dia, Gatot Pujo menyelesaikan persoalannya dengan pihak legislatif dulu agar proses pelantikan bisa dipercepat. "Bereskan saja di internal. Apapun dilantik atau tidak, saya tetap dicaci. Mendagri dituding tidak beretika, saya terima saja," ujar mantan Gubernur Sumatra Barat itu.

Gamawan menambahkan sebenarnya untuk mengatasi persoalan itu sudah mengirim surat ke ketua Mahkamah Agung (MA). Itu terkait dengan proses peninjauan kembali (PK) yang ditempuh mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin. 

Namun, sambungnya, jawaban dari MA tidak bisa memastikan kapan proses persidangan PK atas nama terdakwa Syamsul diputuskan. "Karena MA tidak bisa memberikan kepastian PK Syamsul Arifin berapa lama sidangnya. Jadi, pelantikan harus memenuhi proses administrasinya," katanya.

Pada Kamis (28/2), Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo merasa dirugikan akibat pembatalan pelantikan dirinya menjadi gubernur definitif. "Saya dirugikan, seharusnya saya gunakan waktu untuk kampanye tetapi malah waktu saya hilang seharian ini," kata Gatot di Jakarta.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14/P Tahun 2013, tertanggal 13 Februari 2013, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatra Utara menjadi gubernur dengan masa jabatan 2008-2013. 

Gatot Pujo dilantik menjadi wakil gubernur bersama dengan Syamsul Arifin sebagai gubernur pada 16 Juni 2008. Namun, Syamsul Arifin terjerat kasus hukum karena korupsi sehingga kedudukannya digantikan Gatot sejak 21 Maret 2011. 

Gatot kini mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sumut untuk periode 2013-2018, yang pelaksanaan pemungutan suaranya berlangsung pada 7 Maret mendatang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement