REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto meminta agar publik mempersilakan terlebih dulu komite etik KPK bekerja untuk mengusut bocornya sprindik Anas Urbaningrum.
"Jangan merendahkan kapasitas dan kredibilitas komite etik," katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/3).
Menurutnya, kalaupun ada pihak yang melaporkan bocornya sprindik Anas ke Mabes Polri, ia menyakini akan ada koordinasi dengan KPK. Terlebih lagi sudah ada komite etik yang ditugaskan bekerja untuk menelusuri hal tersebut.
"Kalaupun sudah dilaporkan, pasti akan ditindaklanjuti ya. Kepolisian pasti akan berkoordinasi dengan KPK. KPK toh sudah membentuk komite etik. Saya kira mereka pasti akan bekerja sama," katanya.
Sebelumnya, loyalis Anas Urbaningrum berencana untuk melaporkan bocornya draf sprindik ke Mabes Polri. Namun, pihak Polri sendiri mengaku belum dapat menangani hal tersebut.
Polri menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusutnya. Kalaupun Untuk mengusutnya, kepolisian harus menunggu KPK melaporkan dugaan suatu tindak pidana atas bocornya sprindik itu.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun sempat menilai agar kalau bocornya sprindik bisa saja diselidiki Polri. Sebab, draf sprindik adalah rahasia negara yang seharusnya tidak boleh sembarangan beredar di publik.
Karena itu, ia menyarankan agar bocornya spindik itu diusut dan menjadi kasus yang terpisah dari kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Anas Urbaningrum.