REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang siswa berinisial MA (17) pada salah satu Sekolah Menengah Umum (SMU) di Matraman, Jakarta Timur, melaporkan Wakil Kepala Sekolah, T terkait dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya.
"Korban telah diperiksa penyidik," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hando Wibowo di Jakarta, Jumat.
Hando mengatakan pihak kepolisian meminta pelapor membawa bukti atau kelengkapan lainnya, untuk menyelidiki dugaan pelecehan seksual tersebut.
Berdasarkan informasi, korban yang merupakan Kelas XII tersebut, dipaksa terlapor berbuat tidak senonoh sekitar Juni dan Juli 2012.
Terlapor yang tercatat sebagai guru Biologi itu, mengancam tidak akan memberikan nilai dan ijazah, jika MA tidak menuruti keinginan nafsu T.
Awalnya, T menghubungi MA saat libur sekolah sekitar 26 Juni 2012, dengan alasan akan membahas masalah sekolah.
Selanjutnya, T mengajak bertemu MA di suatu tempat, korban meminta lokasinya di sekolah, namun terlapor menolaknya.
Akhirnya, T dan MA sepakat bertemu di depan Kantor BCA Utan Kayu, Jakarta Timur, kemudian terlapor mengajak korban keliling hingga makan di sekitar Pantai Ancol, Jakarta Utara.
Usai makan, T bersama MA mengelilingi kawasan Pantai Ancol dan memarkirkan mobil di lokasi yang gelap sekitar pukul 20.00 WIB.
T bertindak nekat, bahkan melepaskan celana dan melakukan pelecehan seksual terhadap MA dengan nada mengancam, jika tidak mau melayaninya.
Setelah melampiaskan keinginannya, T mengantarkan M pulang ke Cempaka Putih dan memberikan uang Rp50 ribu untuk ongkos taksi.
Kejadian serupa terjadi sekitar Juli 2012, T mengajak MA membicarakan soal sekolah ke suatu tempat di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, guna melampiaskan nafsunya.
Bahkan, wakil kepala sekolah itu, mengajak MA berhubungan intim di rumahnya, saat istri dan anaknya tidak berada di kediamannya.
Karena tidak tahan, korban menghindari T dan menceritakan kepada guru lain tentang kelakuan oknum pengajar tersebut, serta melaporkan kepada pihak kepolisian.