REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan mundur mengikuti seleksi calon hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD.
"Untuk saat ini saya belum bersedia mencalonkan diri sebagai calon hakim konstitusi, semoga pada kesempatan lain saya bersedia demi kepentingan bangsa dan Negara," ujar Patrialis dalam suratnya yang dikirimkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Rabu, (26/2).
Dalam suratnya tertanggal 26 Februari ini, Patrialis juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR, FPAN dan FGerindra yang telah mencalonkannya menjadi calon hakim konstitusi melalui DPR.
Patrialis mundur bersama dua calon lainnya, Lodewijk Gultom dan Ni'matul Huda. Lodewijk mundur karena masih ingin bergelut di dunia pendidikan, sedangkan Ni'matul Huda mundur karena tidak mendapat izin dari Rektor Universitas Islam Indonesia dan Dekan Fakultas Hukum UII.
Hari ini, Rabu (27/2), DPR memulai proses seleksi Calon Hakim Konstitusi pengganti Mahfud MD yang akan berakhir masa jabatanya per 1 April 2013. Proses penggalian performen calon akan dilakukan melalui pembuatan makalah dan 'fit and proper test' langsung.