Rabu 27 Feb 2013 18:16 WIB

Lautan Sampah di Pesisir Pantai Bukti Pemkab Tangerang Tak Cakap

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Sampah
Foto: RTC/Rifa Nurfauziah
Sampah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tumpukan sampah disepanjang 51 Kilometer garis pantai Tangerang menimbulkan reaksi dari pengamat lingkungan. Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bertanggung jawab mengatasi masalah ini.

"Ini bisa jadi bukti, ngurus yang seperti ini saja tidak bisa," kata Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Mukri Priyatna, Rabu (27/2) Mukri. 

Menurut dia, tidak ada alasan untuk berkilah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Sebagai daerah industri, seharusnya pemerintah sadar dengan banyaknya produksi limbah pabrik, dan meningkatnya volume sampah karena padatnya penduduk.

Daerah industri sangat rawan mengenai peningkatan populasi sampah. Pabrik dan padat penduduk jadi faktor utama. Di tambah dengan posisi Tangerang yang memiliki pantai. "Otomatis kalau lagi banjir, sampah akan terdorong ke laut," ujarnya.

Sebenarnya, Kementerian Lingkungan Hidup sudah mencanangkan program kali bersih dan laut biru untuk daerah pesisir pantai. Program nasional ini telah ada sejak delapan tahun yang lalu. Tidak hanya di nasional tapi turun ke daerah yang dikerjakan Badan Lingkungan Hidup Daerah setempat.

Maka tidak alasan untuk tidak menganggarkan dana demi menjaga lingkungan pesisir pantai. Menurut Mukri, anggaran tersebut patut dipertanyakan. Kalau sudah dianggarkan kemana larinya. Dan kalau tidak ada, kenapa tidak menganggarkan. "Kalau program lama seharusnya sudah ada anggarannya," ujarnya.

Bukti tidak seriusnya Pemerintah kabupaten adalah membiarkan tumpukan sampah sampai menjadi daratan baru di pesisir pantai Tangerang. Dalam situasi seperti ini, seharusnya pemerntah mengejarkan yang paling mungkin dikerjakan. "Seperti membuat program gerakan bersih pantai bersama warga," katanya.

Mukri menjelaskan, 20 persen dari 16000 km persegi panjang garis pantai indonesia sudah mengalami kerusakan. Hal ini disebabkan oleh sampah, alih fungsi lahan tanaman margrove, abrasi dan reklamasi.

Sementara, Kepala Bina Hukum dan Informasi Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Kabupaten Tangerang, Karnata Taryadi melemparkan masalah ini ke Dinas Kebersihan Kabupaten Tangerang.

Menurut Karnata, masalah yang berkaitan dengan sampah harus berkordinasi dengan Dinas Kebersihan. "Silakan tanya ke Dinas Kebersihan," katanya berkilah.

Sampai saat ini Dinas Kebersihan Kabupaten Tangerang belum bisa dimintai konfirmasi mengenai tumpukan sampah di sepanjang 51 kilometer pesisir pantai Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement