Senin 25 Feb 2013 21:01 WIB

Indonesia Mundur, Jika Pencalonan Kepda Tunggal

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Pilkada Jabar
Pilkada Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di DPR, muncul usulan tentang konsep pencalonan tunggal. Pemilihan langsung hanya diberlakukan bagi kepala daerah saja, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk terpisah. 

Pengamat otonomi dan pemerintahan dari Universitas Indonesia, Irwansyah, mengatakan usulan tersebut malah membuat Indonesia mundur selangkah. Karena sistem demokrasi yang telah terbangun menjadi sempit. Menurutnya, usulan itu bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

"Rugi dong, tidak hanya partai politik. Tapi rakyat juga rugi, kalau begitu kembali saja ke zaman Orde Baru," ujar Irwansyah saat dihubungi, Senin (25/2). Bila usulan itu dimunculkan, karena kurang optimalnya kinerja kepala daerah karena pecah kongsi antara pimpinan dan wakil, atau mundur sebelum masa jabatan habis, maka Irawansyah menilai itu alasan yang kurang tepat.

Menurut dia, hal tersebut bisa diatasi dengan penyusunan aturan yang lebih rigid dalam UU tentang tugas dan komitmen kepala daerah. Kepala daerah yang melanggar, harus siap dikenakan sanksi. Misalnya bila kepala daerah mundur sebelum masa jabatan berakhir, ia bisa dicekal jika maju di pemilihan kepala daerah di tempat lain.

"Jadi yang bolong-bolong ditambal. Lewat penyempurnaan aturan, dan pengetatan seleksi kepala daerah tersebut," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement