REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat diperkirakan terancam untuk dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini lantaran, banyaknya kader partai penguasa tersebut yang terjerat kasus korupsi.
Apalagi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Pengamat hukum Universitas Jember Widodo Eka Tjahyana menilai, penetapan Anas sebagai tersangka sangat memperburuk citra Partai Demokrat. Bahkan, akan berpengaruh pada pemilu 2014.
"Apabila Anas nanti terbukti menggunakan uang negara untuk kegiatan pemenangannya sebagai ketua umum atau kegiatan partai lainnya maka Partai Demokrat dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," tuturnya, Sabtu (23/2).
KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.