Kamis 21 Feb 2013 21:41 WIB

Bentuk Komite Etik, KPK Tunjuk Satu Pimpinan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Juru Bicara KPK, Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, KPK Akan Pilih Satu Pimpinan Untuk Dimasukkan Dalam Komite Etik

JAKARTA -- KPK bakal melibatkan satu dari lima pimpinan KPK dalam Komite Etik untuk mencari tahu pelaku pembocoran Sprindik Anas Urbaningrum.

Satu pimpinan KPK itu bakal dipilih yang tidak memiliki konflik kepentingan. “Kalau kita me-review pada pengalaman yang sudah pernah ada, akan dipilih yang dianggap tidak punya 'public of interest' atau konflik kepentingan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (21/2).

Johan menuturkan saat ini belum diputuskan orang-orang yang akan menjadi Komite Etik KPK. Biasanya anggota Komite Etik ini akan berjumlah ganjil sekitar 5-7 orang dan paling banyak berasal dari pihak luar atau eksternal KPK.

Orang-orang yang dipilih menjadi anggota Komite Etik ini tentunya yang dianggap memiliki kredibilitas.

Menurut Johan, KPK pernah membentuk Komite Etik pada 2011 lalu terkait tudingan Muhammad Nazaruddin dalam kasus wisma Atlet. Saat itu satu orang pimpinan KPK yang dipilih untuk menjadi anggota Komite Etik adalah Bibit Samad Rianto, lalu dua orang Penasehat KPK dan empat orang dari pihak luar KPK.

“Yang memutuskan Bibit masuk ke Komite Etik, karena dianggap tidak punya 'public of interest' atau konflik kepentingan,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement