Kamis 21 Feb 2013 20:04 WIB

Ombudsman: Pejabat Publik Jangan Urus Partai Politik

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: PDK.OR.ID
Bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Ombudsman Republik Indonesia, Budi Santoso, mengatakan aturan pemisahan antara jabatan publik dengan jabatan di partai politik harus segera dibuat.

“Saya kira perlu dilakukan secapatnya,” kata Budi ketika dihubungi, Kamis (21/2). Budi menyatakan, rangkap jabatan yang dilakukan pengurus partai politik di posisi strategis yang berakitan dengan publik akan menyandera kinerja mereka.

Dalam hal ini, kata dia, kepentingan melayani masyarakat akan terhambat dengan kepentingan kelompok. “Mereka akan tersandera dengan kepentingan partainya.”

Partai politik mau pun pengurus partai yang diangkat atau terpilih menjadi pelayan masyarakat, lanjut dia, mesti memiliki kesadaran untuk mengutamakan kepentingan masyarakat.

Mereka seharusnya mundur dari jabatan sebagai fungsionaris partai. “Pelayanan masyarakat harus didahulukan. Kepentingan sektroal dan parsial partai mesti dikesampingkan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement