Selasa 19 Feb 2013 21:55 WIB

Ruhut: Ormas Tak Boleh Berafiliasi dengan Parpol

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ruhut Sitompul
Foto: Antara/Andika Wahyu
Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, di RUU Ormas seharusnya  ormas tidak boleh berafiliasi dengan partai politik (parpol).

“Memberikan simpati atau dukungan terhadap parpol itu sama saja menjadi sayap partai politik,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (19/2).

Kalau ormas boleh mendukung partai, ujar Ruhut, maka ormas menjadi tidak independen lagi. Ormas bisa dimanfaatkan untuk pemenangan parpol tertentu.

“Lebih baik terus terang saja membuat sayap partai untuk memenangkan pemilu, dari pada membuat ormas abu-abu yang nyatanya adalah sayap partai,” ujarnya.

Pengertian mendukung partai tertentu, kata Ruhut, rancu dengan pengertian menjadi sayap partai tertentu. Tidak ada pemisahan tegas di antara keduanya. “Ini bisa membuat ormas pendukung partai tertentu dengan sayap partai menjadi abu-abu posisinya,” katanya.

Hal ini, lanjut Ruhut, sering membuat orang-orang parpol berpikir seperti orang ormas. Misalnya saja, selesai konsolidasi parpol untuk pemenangan pemilu, mereka berhenti di sana. Tidak ada upaya lagi untuk terus melakukan konsolidasi.

“Padahal di dalam parpol kami harus merebut suara massa mengambang,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement