Senin 18 Feb 2013 19:51 WIB

Besok KPK Tentukan Status Anas?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Juru Bicara KPK, Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan mengadakan rapat pimpinan untuk melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang pada pekan ini. Gelar perkara tersebut untuk menentukan status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Saya tegaskan hari ini tidak ada gelar perkara berkaitan kasus Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P yang ditemui di KPK, Jakarta, Senin (18/2).

Johan membantah jika ada kabar yang menyebutkan gelar perkara kasus Hambalang dilakukan pada hari ini. Menurutnya, hanya ada rapat lanjutan dari tim khusus yang melakukan investigasi terhadap draft surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas sebagai tersangka gratifikasi yang tersebar di kalangan media.

Rapat sebelumnya telah dilakukan pada Jumat (15/2) lalu dan dilanjutkan pada hari ini. Tim ini akan terlebih dahulu menyimpulkan keaslian dari draft sprindik yang beredar itu dan jika asli baru dicari siapa yang melakukan pembocoran apakah dari pihak internal atau eksternal KPK.

"Kapannya (gelar perkara) nanti akan kita konfirmasikan lagi kepada penyidik," ujar Johan.

Informasi yang didapatkan Republika, gelar perkara status Anas dalam kasus Hambalang akan dilakukan pada Selasa (19/2). Dalam draft sprindik yang tersebar beberapa waktu lalu, disebutkan Anas Urbaningrum menjadi tersangka dan dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, dalam draft tersebut, hanya ada tandatangan tiga pimpinan KPK, tanpa Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengaku menandatangani draft itu meski kemudian mencoretnya dengan dalih belum ada gelar perkaranya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement