Rabu 13 Feb 2013 09:00 WIB

Status Anas Ditentukan Pekan Depan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim khusus. Yaitu, untuk melakukan investigasi bocornya dokumen yang diduga naskah surat perintah penyidikan (sprindik) atas Anas Urbaningrum. 

Di surat itu tertulis, Ketua Umum Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Pimpinan KPK juga akan melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan status Anas pada pekan depan.

"Iya (pekan depan-red). Mekanisme kolegialitas dan ekspose itu yang akan jadi dasar putusan untuk tentukan suatu kasus dinaikan atau tidak pada tahapan selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada para wartawan, Rabu (13/2).

Ia menambahkan pada gelar perkara pekan depan, diharapkan semua pimpinan KPK akan hadir lengkap. Bersama satuan tugas (Satgas) dan pejabat struktural yang terkait. 

Sejak Senin (11/2), Ketua KPK Abraham Samad sedang menjalankan tugas di luar Indonesia. Tepatnya di Auckland, Selandia Baru hingga Jumat (15/2) mendatang.

Menurutnya dalam gelar perkara itu akan menentukan apakah Anas dapat ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan atau sebagai tersangka. Mengenai dokumen yang bocor tersebut, ia mengimbau agar masyarakat tidak terpancing.

"Diharapkan masyarakat tidak terpancing dan terjebak dengan penyesatan atau tindakan lain yang dapat merugikan proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.

Sebelumnya sebuah dokumen yang diduga naskah sprindik KPK atas nama Anar Urbaningrum tersebar di kalangan wartawan. Dalam naskah itu, status Anas sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun dalam draf, hanya ada tandatangan tiga pimpinan KPK, tanpa tandatangan Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement