Selasa 12 Feb 2013 19:44 WIB

Kasus Tewasnya Mahasiswi UI, Belum Ditemukan Tindak Kriminal

Rep: Alicia Saqina/ Red: Dewi Mardiani
 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir angkutan kota (angkot) U 10, Jamal, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) Universitas Indonesia (UI), Annisa Azward.

Walau statusnya sudah menjadi tersangka, polisi menyatakan belum menemukan adanya tindak kriminalitas yang dilakukan Jamal kepada Annisa.

''Kita belum temukan adanya tindak kriminalitas atau mungkin bentuk pelecehan yang dilakukan tersangka terhadap korban,'' tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (12/2), di Mapolda Metro Jaya.

Berdasarkan fakta hukum yang ada saat ini, alasan mahasiswi berumur 20 tahun itu melompat dari angkot ialah atas persepsinya sendiri. Rikwanto mengatakan, kepolisian belum menemukan adanya motif kuat lainnya yang melatarbelakangi, mengapa hingga akhirnya Annisa memutuskan melompat.

Dijelaskan, memang sebelum mahasiswi semester empat itu melompat ke luar, Annisa sempat meminta pria berumur 37 tahun itu untuk menghentikan laju angkotnya. ''Ini yang sedang didalami, bagaimana reaksi sopir saat Annisa meminta turun,'' ujar Rikwanto.

Katanya, apakah mungkin sebelum peristiwa, terdapat kata-kata atau bahasa tubuh Jamal yang membuat mahasiswi berjilbab itu khawatir dan akhirnya melompat. Sebab, belum menemukan dugaan motif kuat lainnya atas peristiwa yang terjadi, sementara tragedi melompatnya Annisa karena rasa khawatir dan cemas yang ia miliki.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, mengapa sulung dua bersaudara tersebut merasa cemas dan khawatir, karena angkot dengan nomor polisi B 1946 QQ tersebut, berjalan tidak melintasi trayek yang sebenarnya. ''Annisa khawatir dan melompat menurut persepsinya sendiri, itu fakta,'' ujar Rikwanto.

Karena itu, untuk sementara waktu, berdasarkan fakta hukum, kepolisian menilai peristiwa yang dialami Annisa ialah murni kecelakaan. Atas peristiwa itu, Jamal dinyatakan telah lalai dalam berkendara.

Pria yang tinggal di Jalan Tanjung Wangi, RT 05, Penjaringan, Jakarta Utara ini, dikenakan Pasal 310 Undang-undang (UU) Lalulintas nomor 22 tahun 2009. Rikwanto menjelaskan, pengenaan pasal dalam UU Lalulintas tersebut, karena termasuk tugas sopir dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman terhadap para penumpangnya.

Selain Pasal 310, Jamal dikenakan Pasal 287 ayat 1 tentang UU Lalulintas dan Angkutan Jalan. Rikwanto menambahkan, polisi juga sudah memeriksa keterangan kesaksian beberapa pihak yang saat kejadian membantu menolong Annisa yang jatuh dari angkot dan kepalanya membentur aspal itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement