Selasa 12 Feb 2013 19:40 WIB

Komisi III Ingatkan KPK Agar tak Masuk Ranah Politik

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Gede Pasek Suardika
Foto: antara
Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar luasnya surat yang disebut sebagai sprindik penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat disayangkan Komisi III DPR.

Pasalnya, sebagai lembaga yang profesional dan independen harusnya dokumen rahasia tersebut wajib dijaga KPK. "Sprindik palsu atau apapun itu, suatu yang tidak pas, tidak baik, dan tidak benar," kata Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/2).

Apalagi beredarnya sprindik itu dikaitkan dengan status tokoh politik dari parpol tertentu. Sehingga, persepsi bahwa KPK ditunggangi kepentingan politik suatu kelompok tidak terelakkan.

"Jangan sampai KPK masuk ranah politik, dan dijadikan palu godam kepentingan politik. KPK harus jadi lembaga yang independen," kata Pasek menegaskan.

Komisi III mengkhawatirkan, beredarnya sprindik tersebut memperlihatkan kesembronoan KPK. Yang menimbulkan kesan KPK mengikuti ranah politik tertentu. "Pasti ada anggapan kalau orang KPK bekerja sesuai deadline untuk kepentingan tertentu," ungkapnya.

Namun, langkah KPK yang berusaha menelusuri kemunculan sprindik itu, menurut Pasek laik diapresiasi. Pemeriksaan internal memang harus dilakukan agar diketahui kelalaian KPK disebabkan oleh apa dan siapa. Karema kelalaian itu mempertaruhkan marwah KPK sebagai konsekuensinya.

Komisi III, lanjut Pasek, belum berencana memanggil KPK terkait sprindik tersebut. KPK akan diberikan kesempatan untuk menelusuri dan menemukan oknum penyebar sprindik itu. Jika ditemukan, KPK dipersilakan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau di tingkat staf ada mekanismenya, kalau di tingkat pimpinan ada komite etik," ujarnya.

Sebelumnya, ramai beredar surat yang dikatakan sebagai sprindik penetapan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi.

Surat itu juga telah ditandatangani tiga orang pimpinan KPK. Namun, juru bicara KPK, Johan Budi menegaskan surat yang bersedar bukan sprindik. Dan sampai saat ini belum ada penetapan terkait status hukum Anas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement