Ahad 10 Feb 2013 23:50 WIB

Jadi Tersangka, Kader Demokrat Harus Siap Mundur dan Dimundurkan

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Heri Ruslan
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono .
Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono .

REPUBLIKA.CO.ID,  CIKEAS -- Pejabat dan ketua DPD Partai Demokrat (PD) se-Indonesia telah menandatangani pakta integritas di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Ahad (10/2).

Dalam 10 pakta integritas yang disodorkan Ketua Majelis Tinggi PD, Susilo Bambang Yudoyono itu, seluruh kader dan pejabat partai berlambang bintang mercy itu bertekad untuk patuh pada konstitusi dan hukum yang berlaku.

Selain itu, seluruh kader Demokrat juga bertekad untuk memegang teguh moral dan etika profesi dan tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintahan yang responsif, dan kapabel untuk kepentingan bangsa dan negara

''Saya sebagai pejabat publik akan menghindari suap, korupsi, narkoba, dan asusila dan kejahatan berat lain. Sesuai kode etik Partai Demokrat saya siap menerima sanksi yang dijatuhkan partai melalu Dewan Kehormatan,'' demikian salah satu butir pakta integritas itu.

Yang lebih penting, setiap kader Demokrat harus siap mundur dan dimundurkan dari jabatan partai bila ditetapkan sebagai tersangka, terpidana, atau tervonis.

Kader Demokrat juga diwajibkan untuk mendukung  gerakan pencegahan korupsi. Sehingga, setiap kader harus menyerahkan data kekayaan kepada ketua dewan kehormatan partai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement