REPUBLIKA.CO.ID, CIKEAS -- Pejabat dan kader Partai Demokrat (PD) diwajibkan untuk menandatangani pakta intergritas. Upaya itu dilakukan Ketua Majelis Tinggi PD, Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelamatkan elektabilitas partai berlambang bintang mercy itu dari keterpurukan.
''Pakta integritas ini kami niatkan untuk kami jalankan di Partai Demokrat,'' ujar SBY di Puri Cikeas, Bogor Ahad (10/2) malam. Lalu SBY membacakan 10 butir pakta integritas itu.
''Pakta integritas. Dengan memohon Ridha Allah SWT. Sebagai kader PD yang mengemban tugas di jajaran PD di lembaga negara dan pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif, baik pusat maupun daerah, atau tengah menjalankan profesi di dalam maupun di luar pemerintahan.''
1. Akan senantia menjaga integritas kinerja dan pengabdian untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat bangsa dan negara dan menjaga nama baik PD dengan penuh kesadaran saya akan terus menjaga prinsip moral partai yang bersih, cerdas, bermoral dan santun.
2. Dalam menjalankan tugas melayani masyarakat akan berlaku adil dan tidak diskriminatif oleh pebedaan agama etnik, posisi politik, gender dan perbedaan identitas lain.
3 Sesuai menifesto politik dan platform partai demokrat akan terus memperkuat toleransi dan harmoni kehidupan yang majemuk berdasarkan Pancasila, UU, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
4. Demi menjaga semangat pembangunan akan bekerja keras meningkat taraf hidup orang miskin dengan langkah aksi tindakan nyata. Semua program pro-rakyat akan dipertahanakan dan ditingkatkan di masa mendatang
5. Kader akan patuh pada konstitusi dan hukum yang berlaku sebagai cerminan sikap warga saya yang baik ada kode etik partai demokrat yang amanah.
6 Sebagai kader akan memegang teguh moral dan etika profesi yang tata kelola pemerintahan yang baik pemerintahan yang responsif dan kapabel untuk kepentingan bangsa dan negara
7. Saya sebagai pejabat publik akan menghindari suap, korupsi, narkoba, dan asusila dan kejahatan berat lain. Sesuai kode etik partai demokrat saya siap menerima sanksi yang dijatuhkan partai melalu Dewan Kehormatan.
8. Dalam hal saya ditetapkan sebagai tersangka, terpidana, atau tervonis saya siap mundur dari jabatan atau siap dimundurkan dari jabatan partai.
9. Sebagai warga negara dan pejabat publik, gerakan pencegahan korupsi saya bersedia menyerahkan data kekayaan kepada ketua dewan kehormatan partai.
10 khusus mengenai penyimpangan APBN dan APBD, saya di eksekutif maupun legislatif berjanji tidak akan melakukan penyimpangan baik di APBN maupun APBD.