Sabtu 09 Feb 2013 11:41 WIB

Sultan Sebut Permasalah Tanah Diselesaikan jalur Hukum Saja

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Antara
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Tanah eks bioskop Indra yang menurut Pemerintah DIY merupakan tanah negara ternyata masih dipermasalahkan oleh beberapa pihak diantaranya Sukrisno Wibowo. Ia  mengaku memiliki tanah tersebut dan Deni Setyawan yang mengaku memiliki 66,6 persen saham NV Javasche Bioskop en Bouw Maatschappij (JBBM).

Rencananya di atas tanah tersebut akan didirikan tempat parkir. Namun ternyata ketika  pada 17 Januari lalu di atas tanah tersebut akan diberi papan nama "tanah milik negara",  dihalangi oleh Sukrisno yang mengaku dia merupakan ahli waris pemilik NV.

JBBM yang kini berganti nama Bioskop Indra. Kemudian baru sekitar seminggu yang lalu muncul Deni Setyawan yang mengaku memiliki 66,6 persen saham NV JBBM.\

Sultan mengatakan bahwa persoalan tanah eks bioskop Indra sudah ditangani JPN (Jaksa Pengacara Negara) dan dia menyerahkan sepenuhnya kepada JPN.  Apabila ada pihak yang menghalangi biar diproses secara hukum.

Hal senada dikemukakan  Jaksa Pengacara Negara Nunuk Sugiarti  bahwa pihaknya tidak mau ambil pusing dengan pihak manapun yang mengaku memiliki hak atas tanah eks bioskop Indra. Karena justru akan memperkeruh suasana.

'Dia menegaskan bahwa  tanah tersebut merupakan tanah milik negara. Ia juga tak mau ambil pusing dengan pihak manapun yang akan mengaku memiliki hak atas tanah karena justru akan memperkeruh suasana.

Pemda DIY bersikukuh bahwa tanah eks Bioskop Indra merupakan Prk 5 yang menyatakan bahwa tanah yang ditinggalkan oleh orang-orang Barat menjadi milik negara. Sehingga, penggunaan Kepres nomor 32 tahun 1979 tidak bisa dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement