Jumat 08 Feb 2013 17:46 WIB

DP4 Pilpres 2014 di Purwakarta Capai 653 Ribu Jiwa

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Djibril Muhammad
Sejumlah Ketua umum Partai berfoto bersama dengan membawa no urut usai Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sejumlah Ketua umum Partai berfoto bersama dengan membawa no urut usai Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, telah menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014. DP4 tersebut, jumlahnya mencapai 653.284 jiwa. Terdiri dari, laki-laki 329.400 jiwa dan perempuan 323.884 jiwa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta, Agus Rachlan Suherlan, mengatakan, dalam perjalanannya nanti, data tersebut akan ada penambahan dan pengurangan data penduduk potensial pemilu ini.

Pasalnya, akan terjadi perubahan penduduk alias LAMPID (lahir, meninggal dan atang). "Untuk pendataan selanjutnya, akan diserahkan ke KPU setempat," ujar Agus, Jumat (8/2).

Dengan diserahkannya DP4 ini, diharapkan KPU memiliki data yang mendekati akurat. Supaya, proses selanjutnya yaitu pendataan untuk DPS dan DPT tak berat. Karena, rujukannya sudah ada yakni DP4. KPU tinggal menambah atau mengurangi saja, bila terladi LAMPID. 

Sementara itu, ketua KPU Purwakarta Deni Ahmad Haidar, mengatakan, jumlah DP4 yang diberikan Pemkab ini sangat rasional. Mengingat jumlah DPT pada Pilbup 2012 tidak jauh berbeda. Jadi, untuk DPS dan DPT jumlahnya tidak akan jauh dari data DP4 tersebut. "Data ini akan kami gunakan untuk proses selanjutnya," ujar Deni.

Bila DP4 ini, lanjut Deni, jumlahnya tak begitu jauh dengan DPT Pilbup 2012 kemarin, berarti untuk kuota kursi legislatif pada Pileg 2014 nanti masih berjumlah 45 kursi di DPRD Purwakarta. Hal ini, karena jumlah penduduk di Purwakarta masih berada di bawah satu juta penduduk.

Jadi, bagi Parpol dan para balon legislatif harus bersabar. Karena, masih harus tetap bersaing mendapatkan 45 kursi, bukan 50 kursi. Sebab, untuk memperebutkan 50 kursi di dewan, salah satu persyaratannya jumlah penduduk yang terdaftar di DP4 minimal sejuta jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement