Jumat 08 Feb 2013 17:28 WIB

Pengamat: Rumor Anas Tersangka untuk Pengaruhi Cikeas

Anas Urbaningrum
Foto: Antara
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saleh Partaonan Daulay, menduga beredarnya rumor Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjadi tersangka merupakan upaya untuk memengaruhi pertemuan di Cikeas, Jumat malam. KPK menegaskan rumor itu sebagai hoax alias kabar bohong.

"Pihak-pihak yang menginginkan penggantian Anas mungkin saja mengembuskan rumor itu. Tujuannya mungkin untuk memengaruhi Majelis Tinggi Partai Demokrat agar memberhentikan Anas," kata Saleh Partaonan Daulay, yang dihubungi di Jakarta, Jumat.

Saleh menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan status Anas Urbaningrum, terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkannya.

"Kalau Anas memang bersalah, seharusnya segera dihukum saja. Namun, kalau memang tidak bersalah KPK juga harus bilang bahwa dia tidak bersalah," tuturnya.

Pascakepulangannya dari lawatannya ke beberapa negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga ketua Dewan Pembina Partai Demokrat diberitakan memanggil beberapa pengurus Dewan Pembina Partai Demokrat.

Dalam pertemuan itu, dikabarkan sudah ada solusi untuk menyelesaikan kasus Partai Demokrat. Solusi itu kabarnya akan dituntaskan dan diputuskan pada rapat Majelis Tinggi Partai Demokrat di Cikeas, Jumat malam.

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebutkan KPK sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. Ada pula yang menyebutkan Anas sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Namun, juru bicara KPK Johan Budi menyatakan informasi tentang penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang hanya isu.

"Ke depan saya kira teman-teman harus memahami informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh KPK artinya bernilai isu atau 'hoax'," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement