Rabu 06 Feb 2013 16:32 WIB

Jokowi: Buruh Minta UMP Diawasi Sampai ke Pabrik

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Mansyur Faqih
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo ke DPR, Senin (21/1).
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo ke DPR, Senin (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menerima perwakilan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) di Balai Kota. Jokowi mengatakan perwakilan buruh tersebut meminta agar masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dikontrol dan diawasi hingga ke pabrik.

Jokowi juga menyoroti mengenai permintaan penangguhan UMP oleh perusahaan. Hanya saja, ia menegaskan, belum menerima surat pengajuan penangguhan tersebut.

Ia memaparkan, untuk bisa memperoleh penangguhan juga terdapat aturannya. Sama halnya dengan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar UMP. 

"Laporan penangguhan belum ada," kata dia, Rabu (6/2).

Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Perindustrian Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Anton Waruhuh mengatakan, sekitar 300 perusahaan mengajukan penangguhan UMP. Menurutnya, kenaikan signifikan sebesar 44 persen berdampak pada UKM maupun perusahaan garmen karena merasa kurang mampu untuk membayar gaji karyawan.

Anton menambahkan, perusahaan yang meminta penangguhan tersebut akan di teliti lagi. Kika perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu, maka akan mendapat pengecualian. 

Ini karena penerapan UMP menurutnya berlaku untuk semua industri kecil, menengah, dan atas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement