REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Setelah perjuangan selama tujuh tahun, akhirnya kredit macet UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Korban Gempa Yogyakarta Diputihkan dan dinyatakan lunas. Jaminan dikembalikan.
''Keputusan tersebut sudah diketok palu dalam rapat di Komisi VI DPR R di Jakarta dan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan yang membahas kredit macet UMKM Korban Gempa Yogyakarta , pagi ini (red. Senin, 4/2). Hal itu dikemukakan Ketua Umum Komunitas UMKM DIY Prasetyo Atmosutidjo, Senin (4/2).
Menurut dia, dalam rapat tersebut dihadiri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Komisi VI DPR RI, Pimpinan Perbankan dan Komunitas UMKM DIY. Keputusan tersebut sudah diketok palu dan semua menyetujui, kata Prasetyo menegaskan.
''Tentu saja hal itu bagus. Kami menyambut baik dan berterima kasih, akhirnya perjuangan setelah tujuh tahun ada hasilnya. Sehingga bisa mendorong teman-teman UMKM bisa fokus dalampekerjaannya dan bisa tumbuh dengan baik,''tutur dia.
Diakui Prasetyo, dengan adanya kredit macet yang dialami pelaku UMKM korban gempa secara fisik menghambat mereka untuk mencari kredit dan order produk juga sudah sulit. Secara psikologis usahanya juga tersendat-sendat dan tidak bisa konsentrasi.
Dikatakan Prasetyo, untuk mekanisme penyelesaiannya perbankan akan melakukan rapat dengan para pemegang saham. ''Menteri BUMN sudah berjanji keputusannya bulan ini keluar,'' tutur dia.
Sementara itu, kata Prasetyo, kredit macet yang di BPR dan koperasi setelah pertemuan ini pihaknya akan rapat Bank Indonesia di Yogyakarta supaya jangan ada daftar hitam lagi.
Dari data yang dimiliki Bank Indonesia Yogyakarta per September 2012, tercatat saat ini pelaku UMKM korban gempa bumi yang belum menyelesaikan kreditnya sebanyak 591. Terdiri dari kredit di bank umum sebanyak 354 dan kredit di BPR adalah 237 debitur.
Kredit di bank umum masih menyisakan Rp 27.679.113.906 yang belum dibayar. Sementara di BPR jumlah yang belum dibayar adalah Rp 4.164.056.878. Dengan total kredit mencapai Rp 31.843.176.784.