REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dua pengedar narkoba jenis ganja dan shabu diamankan anggota Polsekta Jambi Timur, Kota Jambi dengan barang bukti berupa ganja satu Kilogram dan dua paket paket sabu-sabu.
Kapolsekta Jambi Timur, Kompol Ferry Ferdian, di Jambi, Sabtu mengatakan, kedua pengedar besar yakni Sunardi (32) dan Joko Winarto (40) kedua warga Jambi Timur dan Jambi Selatan yang ditangkap di tempat berbeda namun masih satu rangkaian sebagai pengedar narkoba.
Anggota polsek menangkap Sunardi Jumat (1/2) sore dijalan dikawasan lokalisasi mengantar shabu sebanyak dua paket kecil.
Dari rumah tersangka Sunardi ditemukan lagi ganja satu paket dan bungkus sabu-sabu didalam rumahnya dikawasan Jambi Timur.
Kemudian dari pengembangan tersebut ditemukan lagi tersangka Joko yang tinggal di Lr Kamil yang dibelinya dari seorang bandar berinisial A yang masih buronan.
Dari hasil pengeledahan di rumah Joko ditemukan ganja satu Kilogram dan uang tunai Rp600 ribu hasil dari penjualan ganja kering.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar bandar yang memasok barang haram tersebut kepada kedua pelaku.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.