REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, selama Januari 2013 telah menyita penyelundupan narkotika dengan berbagai jenis senilai Rp6,8 miliar.
"Selama Januari nilai total barang bukti hasil penindakan senilai Rp6,8 miliar lebih," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Sabtu.
Ia mengatakan, dari empat kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan petugas, diamankan tujuh tersangka terdiri dari lima orang Warga Nagera Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Asing (WNA).
Okto merincikan, barang bukti narkotika yang disita terdiri dari 3.447 gram shabu dengan tersangka lima WNI dan satu WNA diduga Afrika. Kemudian, 2.200 gram ketamine dengan tersangka satu orang WNA dari China.
"Empat kasus selama Januari, terdiri dari tiga kasus penyelundupan shabu dan satu kasus ketamine. Sehingga, total ada 5.647 gram narkotika yang telah ditindak," katanya.
Seluruh barang bukti narkotika tersebut, lanjut Okto, diserahkan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional untuk pengembangan lebih lanjut.
Adapun ancaman hukuman kepada tersangka yakni dijerat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang penyelundupan narkotika golongan 1 dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan pidana Rp 10 Miliar. Karena barang bukti lebih dari lima gram, maka pelaku dijerat pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan dengan maksimum Rp 10 Miliar.
Kepala Humas BNN, Sumirat menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap beberapa kasus penyelundupan kasus narkotika melalui Bandara Soekarno - Hatta.
Pasalnya teradapat beberapa tersangka yang telah ditangkap namun bukan penerima paket kiriman tersebut melainkan sebagai kurir.
"Dari tersangka yang kita tangkap, ada yang mengaku hanya disuruh suaminya menerima paket tersebut tanpa diketahui isinya. Artinya, masih ada tersangka lainnya dan kini sedang dilakukan pengembangan," katanya.