REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Komisari PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. PT Global Daya Manunggal merupakan perusahaan subkontraktor proyek ini dari PT Adhi Karya.
"Saya profesional saja, saya dikenalkan ke PT Adhi Karya kemudian kita mengajukan penawaran," kata Herman Prananto yang ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (1/2).
Herman menambahkan setelah dikenalkan kepada PT Adhi Karya, pihaknya menyodorkan penawaran untuk mendapatkan subkontrak proyek Hambalang. Ia mengklaim perusahaannya memiliki pengalaman dalam membangun Gedung Olahraga (GOR).
Kemudian penawaran yang diajukan PT Global Daya Manunggal diterima PT Adhi Karya akan tetapi harganya ditekan sampai 15 persen.
Saat ditanya kenapa pihaknya tetap mau menerima sebagai subkontraktor proyek Hambalang, ia berkelit semua orang tahu jika perusahaannya kerap berhubungan dengan perusahaan BUMN seperti PP (Pembangunan Perumahan) dan Waskita Karya.
Namun dari anggaran pembangunan yang ditekan 15 persen, ia menghabiskan uang sebesar Rp 100 miliar lebih untuk membangun tiga gedung asrama atlet di Hambalang. Namun sebagiannya belum dibayarkan dan saat ini mulai mengganggu operasional perusahaannya.
Padahal menurutnya pembangunan tiga gedung asrama atlet di Hambalang sudah dikerjakan mencapai 70 persen. PT Adhi Karya juga belum menjanjikan waktu pelunasan dari anggaran subkontrak proyek tersebut. "Saya nggak tahu. Perusahaan saya rugi, disprestasi," kilahnya.