Selasa 29 Jan 2013 17:04 WIB

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Korupsi Alquran ke Parpol

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag), Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia telah menjalani persidangan pembacaan nota dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1) lalu.

Dalam nota dakwaan juga disebutkan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mendapatkan jatah dari 'komitmen fee' dua proyek tersebut.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti dugaan keterlibatan Priyo dalam kasus korupsi dua proyek di Kemenag. KPK juga harus menelusuri adanya aliran uang yang diduga juga mengalir ke partai politik (parpol) tertentu.

"KPK harus mengembangkan lagi kasus ini dan tidak berhenti pada dua terdakwa ini saja dan yang paling penting juga KPK harus menelusuri adanya aliran uang ke parpol tertentu," kata Ade Irawan yang dihubungi Republika, Selasa (29/1).

Ade Irawan menjelaskan dalam korupsi politik, sebuah proyek yang dikorupsi pasti melibatkan banyak pihak. Tugas KPK yaitu membuktikan adanya keterlibatan dari adanya nama-nama besar dalam kasus korupsi di Kemenag.

Pasalnya selain Priyo, juga ada nama Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar yang ikut terlibat dalam mengintervensi pemenang proses tender proyek di Kementerian itu. Dalam pengawalan proyek, lanjutnya, pasti ada politisi dan elite Kementerian yang terlibat.

"Kalau korupsi politik kan bukan berdasarkan jatah per partai karena ideologinya sudah pasti uang. Jadi bisa saja dari partai lain, selain Golkar, bisa terlibat. KPK harus menelusurinya," ujar aktivis lulusan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.

Mengenai peran Nasaruddin Umar dalam kasus ini, menurutnya, KPK perlu menindaklanjutinya. Meski ia meyakini Nasaruddin bukan aktor utama, namun bisa saja terlibat dalam kasus di dua proyek Tahun Anggaran 2011 ini.

"Semua nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan harus diperiksa KPK, termasuk Priyo dan Nasaruddin," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement