Selasa 29 Jan 2013 10:21 WIB

DPR: Yang Dibutuhkan Bukan Inpres Kamtibmas

Ketua komisi I DPR Mahfudz Sidiq
Foto: http://mahfudzsiddik.blogspot.com
Ketua komisi I DPR Mahfudz Sidiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah terbesar dari Inpres Nomor 2/2013 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) justru pada bagaimana mengoperasionalkannya. Karena secara normatif, isi inpres yang telah disahkan presiden tersebut sudah cukup diterjemahkan dari undang-undang yang ada. 

"Inpres itu sebenarnya bukan perangkat peraturan baru yang dibutuhkan untuk mengefektifkan pengendalian situasi-kondisi kamtibmas," kata  Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, Selasa (29/1).

Ia menambahkan, yang penting dilakukan yaitu bukan pembuatan inpres baru. Melainkan penguatan mekanisme koordinasi antarinstitusi yang bekerja di sektor tersebut. 

Selama kendala-kendala pada aspek koordinasi tidak diselesaikan, maka inpres tersebut tidak akan berjalan efektif. Kendala itu misalnya pada level koordinasi penyelenggara intelijen daerah maupun pusat.

Ini dinilainya sangat penting untuk fungsi deteksi dan peringatan dini. Kemudian koordinasi pada level unsur-unsur pimpinan daerah. 

Yang terdiri dari unsur pemerintahan sipil daerah atau pusat, polisi, TNI, intelijen dan kejaksaan. 

"Ketiga, kendala koordinasi pada level penindakan gangguan kamtibmas. Yaitu, ketika kompleksitas konflik membutuhkan pendekatan multi-dimensi dan tidak semata pendekatan keamanan," papar Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement