Senin 28 Jan 2013 22:24 WIB

Presiden Instruksikan Kepala Daerah Ikut Selesaikan Konflik

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Djoko Suyanto
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2/2013 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat mengharuskan kepala daerah bekerja lebih keras. Sebab, kepala daerah mau tak mau memiliki tugas tambahan untuk menjadi koordinator guna mencegah pontesi konflik. 

Bahkan, ikut menyelesaikan konflik sosial yang terjadi. 

Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, inpres itu dikeluarkan agar penanganan konflik yang berpengaruh dapat dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu. Sehingga sistem penanganan gangguan lebih responsif, mencegah potensi, dan tidak ada pembiaran. 

Karenanya, kepala daerah diharapkan lebih aktif untuk mengelola potensi konflik. 

"Diharapkan pengelolaan aspek harus dikenali oleh para kepala daerah. Potensi kerawanan masing-masing. Konflik dan karakteristik yang ada," katanya Senin (28/1). 

Menurutnya, setiap daerah perlu memiliki peta konflik masing-masing. Mulai dari apa yang terjadi, masalah yang ada, hingga langkah awal jika terjadi tindak kekerasan. 

"Koordinasikan pelaksanaan peningkatan efektifitas gangguan keamanan," katanya. 

Tak hanya itu, ia pun meminta agar kepala daerah ikut menjelaskan ketika konflik sosial terjadi. Selama ini, keterangan ke publik hanya berasal dari aparat keamanan. 

Namun, dengan adanya inpres ini, kepala daerah pun wajib memberikan penjelasan. Mulai dari bagaimana langkah yang diambil ketika terjadi kekerasan dan melaporkan secara berjenjang kepada pusat.

"Perlu memberikan penjelasan ke publik agar konfliknya tidak berkembang pada hal-hal yang tidak proporsional sumbernya. Termasuk jenis-jenis sumbernya dan jenis tindakan yang ada di masyarakat," papar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement