Senin 28 Jan 2013 14:04 WIB

43 Pemilukada Dimundurkan?

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Citra Listya Rini
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana percepatan pemilukada 2014 untuk diselenggarakan pada 2013 bisa jadi tidak terlaksana. Itu setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan prinsip jabatan kepala daerah tidak boleh kurang lima tahun.

Karena itu, kalau tidak ada masalah maka lebih baik masa jabatan dimundurkan. Konsekuensi itu, kata Gamawan, pemerintah harus menyiapkan pejabat (Pj) untuk daerah yang dimundurkan jadwal pemilukadanya.

Didesak apakah pemerintah menyetujui opsi pemilukada serentak bagi 43 daerah itu sama dengan dimundurkan? “Iya, karena tidak boleh dipercepat, karena itu hak orang, masa jabatan kepala daerah lima tahun,” kata Gamawan di Jakarta, Senin (28/1).

Gamawan menjelaskan paling sedikit pada 2014, ada 43 pemilukada. Rinciannya, sebanyak 28 kepala daerah masa jabatannya berakhir antara Januari-Maret 2014, dan 15 kepala daerah berakhir pada April-Desember 2014. Ia mengusulkan wacana apakah bisa jadwal itu digeser pada 2015.

Hal itu dilakukan lantaran sepanjang tahun depan, fokus KPU adalah penyelenggarakan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Hanya saja, kata Gamawan, perlu dicari payung hukumnya.

Kalau berbasis provinsi di hari dan tahun bersamaan, bagaimana pengaturannya. Masalah itu akan diselesaikannya dalam pertemuan bersama Komisi II DPR sekaligus membahas percepatan RUU Pilkada. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement