Jumat 25 Jan 2013 22:33 WIB

Malaysia Deportasi 107 WNI Bermasalah

  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,NUNUKAN--Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi 107 warga negara Indonesia bermasalah melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur.

Warga negara Indonesia (WNI) tersebut sebelumnya dikurung di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Kota Kinabalu Sabah Malaysia kemudian dikirim ke PTS Air Panas Tawau Malaysia, ujar Abdi Darwis, staf Konsulat RI di Tawau yang mengawal ke Nunukan, Jumat.

Sesuai berita acara penyerahan ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Nomor 057/Kons/I/13, dari 107 WNI deportasi melalui Kabupaten Nunukan dengan menggunakan KM Purnama Ekspres tiba sekitar pukul 19.15 WITA terdiri atas 83 laki-laki, 20 perempuan, dua anak laki-laki, dan dua anak perempuan.

Informasi yang diperoleh saat pendataan, kata dia, sebenarnya jumlah WNI bermasalah yang dideportasi sebanyak 112 orang. Akan tetapi, lima orang di antaranya dibatalkan akibat masih tersandung kasus hukum dengan Imigrasi Kota Kinabalu.

Kelima WNI yang batal dideportasi itu adalah Amran bin Ibrahim, Ferdinand Waton, Rafael Uget, Yasinta Martin, dan Serlin Sapuk, kata Abdi.

Selanjutnya hasil pendataan Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan dan Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KP3) Nunukan, WNI yang dideportasi 10 orang lahir di Sabah Malaysia di antaranya dua orang anak-anak.

Kemudian, yang menyeberang ke Malaysia dengan menggunakan paspor TKI sebanyak tujuh orang, paspor kunjungan 24 orang, pas lintas batas (PLB) empat orang dan tanpa menggunakan dokumen sebanyak 62 orang.

Melalui Pardamean Siahaan, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI BP3TKI Nunukan, mengatakan bahwa sebagian besar masih menginginkan kembali ke Malaysia untuk bekerja, yakni 77 orang, 15 orang, dan dua anak-anak meminta untuk dipulang ke kampung halamannya.

Sepuluh orang lagi memilih untuk tinggal di Kabupaten Nunukan untuk mencari pekerjaan, ujarnya.

Berkaitan dengan daerah asal WNI deportasi tersebut, Sulawesi Tengah sebanyak tiga orang, Sulawesi Barat satu orang, Sulawesi Tenggara tujuh orang, Sumatera Utara satu orang, Kalimantan Barat satu orang, Sulawesi Selatan 45 orang, Kalimantan Timur tiga orang, Nusa Tenggara Timur 34 orang, dan Nusa Tenggara Barat seorang, katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement