REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Hidayat Nur Wahid, mengatakan, saat ini partai yang dipimpinnya tengah merancang Undang-undang (UU) Perlindungan Keluarga.
Pembuatan UU Perlindungan Keluarga ini, kata Hidayat, diperlukan karena PKS prihatin semakin banyaknya keluarga yang kurang harmonis, seperti suami dan istri yang tidak akur, anak-anak yang rentan mengalami kejahatan.
Keluarga, terang Hidayat, merupakan sosok guru bangsa. Jika fondasi dalam keluarga tidak kuat maka bangsa juga akan terancam keberadaannya.
"Oleh karena itu, PKS membuat langkah-langkah legal dalam rangka melindungi keluarga dari berbagai hal buruk agar bangsa Indonesia semakin kokoh dan solid kedepannya," terangnya di Jakarta, Jumat, (18/1).
Dengan adanya UU Perlindungan Keluarga, ujar Hidayat, diharapkan keluarga-keluarga di Indonesia bisa menjadi keluarga yang berdaulat, keluarga yang harmonis dan kuat. Salah satu fungsi UU Perlindungan Keluarga adalah melindungi anak-anak dari tayangan televisi yang buruk, tidak mendidik, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam keluarga.
"Anak-anak merupakan bagian dari keluarga yang perlu diselamatkan masa depannya," ujarnya.
Hidayat memang belum bisa menyampaikan isi dari UU Perlindungan Keluarga secara keseluruhan. Ia berharap rancangan undang-undang tersebut bisa diajukan ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tiga hingga empat bulan mendatang.
"Kami masih membahas undang-undang ini secara intensif," katanya.