Jumat 18 Jan 2013 13:33 WIB

Indonesia Miliki 7 Pengadilan Tindak Pidana Perikanan

Seorang nelayan sedang mempersiapkan jaring untuk keperluan menangkap ikan.
Foto: Antara
Seorang nelayan sedang mempersiapkan jaring untuk keperluan menangkap ikan.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kementerian Kelautan dan Perikanan sepanjang 2012 telah membentuk pengadilan khusus tindak pidana perikanan atau Pengadilan Perikanan di tujuh wilayah yakni Medan, Jakarta Utara, Pontianak, Tual, Bitung, Tanjung Pinang, dan Ranai.

"Pembentukan Pengadilan Perikanan merupakan amanah pasal 71 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo dalam surat elektroniknya yang disampaikan Kapusdatin KKP Indra Sakti kepada ANTARA Pekanbaru, Jumat.

Menurut Menteri KP diwakili Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Syarif Widjaja, pembentukan pengadilan ini diperkuat oleh pasal 78 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Hakim Pengadilan Perikanan terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc.

Untuk merealisasikan amanat UU tersebut, katanya, pada 2012, telah dikirim 20 orang calon hakim ad hoc pengadilan perikanan hasil seleksi ke Mahkamah Agung untuk menjalani pendidikan dan pelatihan.

"Sejalan dengan itu, KKP telah berkoordinasi antar instansi seperti TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung," katanya.

Untuk mendukung penegakan hukum dalam memerangi aktifitas illegal, Unrepported and Unregulated (IUU) Fishing, KKP bertekad untuk memperkuat jumlah personil Hakim Ad Hoc pengadilan perikanan.

Ia mengatakan itu terkait besarnya potensi kelautan dan perikanan RI sehingga perlu dibarengi dengan optimalnya kinerja operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta sokongan berupa penegakan hukum di laut.

Pasalnya, kegiatan illegal fishing dan destructive fishing secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungannya yang berdampak kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat.

Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Hal tersebut ditandai dengan panjang pantai lebih dari 95.181 km atau terpanjang di dunia nomor dua setelah Canada.

Di samping itu, Indonesia memiliki luas laut 2/3 dari luas wilayah RI yakni sekitar 5,8 juta km2, serta tersimpan potensi sumber daya perikanan tangkap lebih dari 6,4 juta ton/tahun yang diikuti dengan produksi perikanan tangkap di laut sekitar 4,7 juta ton/tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement