Rabu 16 Jan 2013 11:45 WIB

Ketua MA Serahkan Nasib Daming ke DPR

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Fernan Rahadi
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyerahkan nasib Daming Sunusi kepada Komisi III DPR. Pihaknya tidak bisa mengintervensi porses uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dijalani Daming sebagai calon hakim agung.

“Itu sebenarnya tidak perlu terjadi. Gencarnya pertanyaan bertubi-tubi hingga membuat dia sedikit tegang hingga terucap kalimat tidak pantas,” kata Hatta di gedung Komisi Yudisial (KY), Rabu (16/1).

Menurut dia, ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang itu hanya nervous saat dicecar puluhan anggota Komisi Hukum DPR. Namun ia menyayangkan, sebagai hakim karier yang sudah puluhan tahun dan banyak pengalaman, seharusnya Daming bisa mengatasi kegugupannya.

Berdasarkan pengakuan saat bertemu Hatta, terungkap Daming hanya keseleo lidah dalam berucap, namun pernyataannya sulit diterima publik. “Yang paling keberatan itu sebenarnya keluarganya juga tidak menerima ucapan Daming,” katanya. “Namun seharusnya dia bisa mengatasi tekanan seperti itu karena terbiasa memimpin sidang.”

Didesak apakah Daming bisa dikenakan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim, Hatta meminta publik tidak buru-buru menyalahkannya. Untuk hukuman yang dijatuhkan sebagai hakim, kata dia, perlu ditelaah lebih lanjut letak kesalahannya. “Sebagai manusia, kadang bisa berlaku salah.”

Ketua KY Eman Suparman mengatakan, pihaknya sudah mendapat klarifikasi langsung dari mantan ketua PT Banjarmasin itu. Meski begitu, pihaknya tidak bisa menghukum tanpa adanya pemeriksaan lebih dulu. “Itu diputuskan oleh panel, apa sanksinya terkait pelanggaran kode etik,” kata Eman. “Yang mana sanksinya, nanti perlu dikaji lagi.”

Terkait peluang Daming sebagai hakim agung, Eman menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR. KY, kata dia sudah bersuara dan menunjukkan sikap jelas, dan keputusan tinggal di tangan wakil rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement