Ahad 20 Jan 2013 14:56 WIB

KY: Rapat Sanksi Hakim Daming Rekor Tercepat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hakim Daming Sunusi
Foto: ANTARA/Dhoni Setiawan
Hakim Daming Sunusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rapat pleno tujuh komisioner Komisi Yudisial (KY) memutuskan calon hakim agung M Daming Sunusi terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Untuk itu, KY meminta Mahkamah Agung (MA)  segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk menghakimi ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang itu.

Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menjelaskan, sidang pleno untuk membahas Daming sangat cepat lantaran data sudah tersaji dan pelaku sudah mengakuinya. Kalau dalam sidang pleno biasanya membutuhkan waktu lama hingga bisa hitungan bulan, maka putusan Daming cukup satu hari saja.

"Itu rekor tercepat KY dalam memutus perkara pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sejak KY berdiri pada 2005," kata Imam, Ahad (20/1).

Imam menjelaskan, Daming datang membuat pengakuan bersalah ke KY pada Selasa (15/1). Sikap itu sebagai tindak lanjut pernyataan kontroversial mantan ketua PT Banjarmasin itu saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan dalam seleksi calon hakim agung di Komisi III DPR.

Dalam celotehan yang tak pantas itu, Daming menyebut, "Pemerkosa tidak perlu dihukum mati karena si pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati."

Meski mengaku dalam kondisi gugup, Imam menilai sangat tidak bisa diterima Daming berkata seperti itu. Sesuai pembahasan pleno, tujuh komisioner KY sepakat Daming telah melakukan pelanggaran berat.

"Tiga hari sejak Daming membuat permintaan maaf, KY sudah menjatuhkan sanksi," ujarnya. "Karena bukti rekaman sudah didengarkan KY dan Daminf mengakui pelanggaran itu."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement