Selasa 05 Feb 2013 21:41 WIB

MA Tolak Gelar Sidang Etik Hakim Daming

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Hakim Daming Sunusi
Foto: ANTARA/Dhoni Setiawan
Hakim Daming Sunusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Daming Sanusi.

Penolakan itu terungkap dalam surat balasan MA ke KY per tanggal 30 Januari lalu. MA terkesan menolak rekomendasi KY atas pernyataan Daming, "Pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati."

"MA menjawab rekomendasi KY, yang intinya mengajak KY untuk memikirkan sanksi lain yang tepat bagi Daming. MA sudah kirim surat ke KY atas tanggapan rekomendasi sanksi pemberhentian Daming. Setelah mempertimbangkan, MA menganggap yang bersangkutan tidak perlu di MKH," ujar Ridwan Mansyur, Kabiro Hukum dan Humas MA, saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (5/2).

Dijelaskan Ridwan, MA tentu punya alasan tersendiri sehingga enggan mengajukan Daming ke sidang etik MKH. Hal yang menjadi pertimbangan MA adalah Daming telah meminta maaf pada publik dan tidak lolos dalam seleksi calon hakim agung (CHA).

"Daming juga sudah berkarir selama 35 tahun dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, MA berpendapat hukuman dan sanksi haruslah setimpal dengan perilaku yang bersangkutan," ujarnya menjelaskan.

Menurut Ridwan, nantinya MA dan KY akan mendiskusikan kembali terkait sanksi apa yang layak dijatuhkan kepada Daming.

"MA akan mengajak KY untuk memikirkan sanksi lain untuk Daming. Jelas Daming mengakui kalau perkataan itu adalah out of control," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement